Terorisme dan Rekayasa Intelijen

                                                                                                                                                                                                                                                                                  

Tim Densus 88 berhasil menangkap tiga orang yang diduga akan melakukan serangan bom bunuh diri di Istana Kepresidenan (10/12). Mereka dibekuk di sebuah rumah kos di Bekasi. Apa yang dilakukan oleh tim Densus 88 itu bukan untuk kali pertama. Sepanjang 2016, sedikitnya mereka telah berhasil menggagalkan rencana pengeboman di Surabaya dan sejumlah rencana aksi teror bom di Bali.

Keberhasilan menangkap dan menggagalkan sejumlah rencana teror bom itu setidaknya sudah bisa menjawab tuntutan publik untuk mengutamakan pencegahan dengan mengagalkan rencana-rencana teror bom agar tidak berkembang secara luas. Tim Densus 88 setidaknya juga telah menunjukkan bahwa mereka telah memperbaiki cara kerja yang selama ini sering mendapat kritik dan kecaman keras dari publik karena bergerak terlalu represif serta reaktif dalam menanggulangi terorisme sehingga sangat rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Namun, kenyataannya, saat mereka berhasil menggagalkan sejumlah rencana serangan teror bom, masih muncul ”suara-suara” ketidakpuasan dan ketidakpercayaan. Suara-suara itu menganggap tindakan kepolisian tersebut hanyalah sebuah rekayasa intelijen. Apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa kepolisian (tim Densus 88) seolah berada dalam posisi yang serbasalah?

Proactive Counter-terrorism

Penting untuk dicatat, apa yang dilakukan oleh Polri (tim Densus 88) saat ini merupakan wujud implementasi proactive counter-terrorism. Proactive counter-terrorism dilakukan melalui teknik intrusive yang melibatkan surveillance, misalnya penyadapan komunikasi (wiretapping/eavesdropping), penyamaran, dan pengintaian. Pada intinya, dalam proactive counter-terrorism, aparat akan mendedikasikan sumber daya dan energinya untuk mencegah rencana-rencana serangan teror oleh para pelaku teror dan menggagalkan (thwarting and disrupting) rencana mereka agar tidak berkembang lebih lanjut.

Diimplementasikannya proactive counter-terrorism berimplikasi pada kebijakan-kebijakan yang terkait dalam tiga area, yaitu intelijen, hukum pidana, dan sistem peradilan pidana. Dalam area intelijen, artinya akan memperluas kerja dan jaringan surveillance, meningkatkan penggunaan profiling, meningkatkan kewaspadaan terhadap radikalisasi yang mengarah pada kekerasan, serta semakin berfokus pada pelacakan pendanaan/pengumpulan dana untuk aksi terorisme.

Sedangkan dalam wilayah criminal justice, kebijakan yang diambil adalah diterapkannya strategi pencegahan kejahatan yang menekankan peningkatan penggunaan intelijen (intelligence-led policing), penangkapan, dan penahanan secara dini untuk menggagalkan rencana aksi teror. Adapun dalam area hukum pidana, kebijakan yang diambil akan semakin mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat menyebarkan kebencian (hate and speech crimes), mengkriminalisasi keanggotaan di dalam organisasi-organisasi yang memberikan dukungan materi, serta memfasilitasi rekrutmen dan pelatihan-pelatihan untuk melakukan kejahatan terorisme.

Keberhasilan polisi menangkap ”calon pengantin” bom Bekasi dan rencana-rencana serangan bom lainnya tentu tak luput dari kerja-kerja intelijen yang dilakukan oleh tim Densus 88 melalui strategi proaktif dan intelligence-led policing (ILP). Sayang, tak banyak diketahui atau mungkin tak disadari publik bahwa ILP tak hanya berfungsi dan dipakai sebagai strategi mencegah serta menanggulangi kejahatan terorisme. Sebenarnya ILP telah jamak dipakai dalam konteks yang lebih luas dan telah berperan besar dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan terorganisasi serta bersifat lintas negara (transnational organized crime/TOC). Misalnya kejahatan narkoba (drug crime), penyelundupan senjata, pencucian uang, dan perdagangan orang.

Namun, hingga saat ini intelijen memang telah banyak disalahpahami, seolah intelijen identik dengan operasi dan kegiatan rekayasa yang bermakna negatif semata. Ada beberapa faktor yang membuat sebagian publik tetap ”hidup” dalam atmosfer penuh kecurigaan. Yang pertama, adanya pengalaman buruk praktik-praktik intelijen ”hitam” pada masa lalu –terutama intelijen militer dan intelijen negara yang telah disalahgunakan untuk melanggengkan kepentingan politik penguasa pada masa Orde Baru. Kedua, perang melawan terorisme yang pada awalnya diinisiatori pemerintah Amerika sangat diidentikkan dengan perang terhadap muslim atau antimuslim. Apalagi, sejarah pembentukan Densus 88 tak lepas dari bantuan Amerika dan Australia. Dua negara tersebut oleh sejumlah pihak dianggap sebagai negara kafir yang kebijakan-kebijakannya tidak berpihak terhadap masyarakat muslim. Ketiga, kegamangan publik terhadap aparat hukum yang sangat lekat dengan image perilaku-perilaku koruptif.

Juga, belum matang dan belum selesainya proses reformasi di sektor keamanan (security sector reform) di Indonesia serta kelemahan dalam UU Antiterorisme yang tidak mengatur secara komprehensif mengenai penggunaan intelijen dalam sistem peradilan pidana.

Penutup

Kinerja kepolisian dalam menggagalkan sejumlah rencana serangan bom di tanah air memang patut diapresiasi. Namun, adanya kecurigaan sebagian masyarakat bahwa tindakan proaktif kepolisian untuk mencegah terorisme sebagai suatu rekayasa harus benar-benar dijadikan bahan evaluasi dan refleksi oleh kepolisian. Saat ini mereka tidak hanya dituntut untuk bisa melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme. Ada tantangan yang cukup besar, yaitu menunjukkan profesionalisme dalam segala aspek sehingga kinerja mereka mendapatkan legitimasi dan kepercayaan publik.

Intelijen tetap dibutuhkan demi perlindungan negara asalkan tidak digunakan untuk kepentingan golongan tertentu dan kepentingan politis. Karena itu, ini menjadi hal yang sangat urgen bagi pemerintah dan kalangan legislatif untuk kembali memfokuskan pekerjaan rumah yang tertinggal, yaitu melanjutkan proses reformasi di bidang keamanan dan memperkuat pengawasan terhadap kerja-kerja intelijen. Dengan begitu, profesionalitas dan akuntabilitas kerja-kerja intelijen tidak lagi dipertanyakan atau dicurigai. 

Amira Paripurna, 
Kandidat PhD di School of Law, University of Washington, USA; 
Saat ini menulis disertasi “The Use of Intelligence in Indonesian Counter-terrorism Policing”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar