Kampanye Damai Pilkada Batam

Bertempat di Mapoltabes Barelang, seiring makin dekatnya masa kampanye pilkada Kota Batam pada 4 Januari 2005, KPUD Kota Batam bersama seluruh tim kampanye pasangan calon wali kota dan wakil walikota Batam pada 29 Desember 2005 telah menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan kampanye secara damai. Penandatanganan ini penting sebagai sebuah bentuk komitmen moral dari pasangan calon melalui tim kampanyenya untuk melaksanakan kampanye dengan aman dan damai.

Kampanye Pilkada

Kampanye oleh sebagian pengamat dikatakan sebagai tahapan pilkada yang penting namun krusial. Sebab pada tahapan ini merupakan ajang bagi para pasangan calon untuk menyampaikan program-programnya yang akan dilaksanakan bila terpilih dan bahkan menjadi dokumen resmi yang menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah (propeda) selama periode kepemimpinannya. Disamping itu dalam kegiatan kampanye sesungguhnya termuat pendidikan politik sebab dari kampanye, rakyat mengetahui tentang siapa para calon yang berkompetisi tersebut lewat program-programnya. Namun demikian dalam masa itu juga tersimpan sejumlah potensi negatif berupa potensi konflik antar pendukung pasangan calon.

Untuk itu guna meminimalkan potensi konflik dan benturan, kampanye perlu diatur sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip keadilan dapat dicapai. Pengaturan kampanye tersebut meliputi bentuk, larangan dan sanksi yang dikenakan atas pelanggaran kampanye, juga diatur jadwal pelaksanaan dan lokasi yang diizinkan untuk digunakan. Pengaturan ini juga untuk melindungi pemilih dari kegiatan destruktif yang mungkin terjadi jika tidak ada pengaturan yang tegas dalam kegiatan tersebut.

Sebagaimana termaktub dalam UU No. 32/2004 dan PP No.5/2005, bentuk kampanye pilkada disebutkan antara lain berupa pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; rapat umum; debat publik/debat terbuka antar calon, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.

Juga diatur larangan dalam berkampanye, seperti larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan pasangan calon dan/atau partai politik; serta menghasut dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Larangan lainnya, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik; mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain; menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, tempat ibadah, dan pendidikan; dan melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Kampanye juga dilarang melibatkan para hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa.

Terdapat larangan yang bisa membatalkan pasangan calon tapi potensial dilanggar adalah money politics, dan ditengarai dalam masa kampanye pelanggaran jenis ini justru meningkat. Disebutkan dalam UU bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Sanksi pembatalan baru bisa diterapkan kalau sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pengalaman pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu yang lalu, ada kecenderungan kampanye dimaknai sebagai ajang hura-hura dengan musik dangdut dan konvoi kendaraan. Materi inti berupa penyampaian visi, misi dan program dari pasangan calon jarang disentuh, yang ada hanyalah yel-yel yang semu. Pendidikan politik yang seharusnya mewarnai kampanye ternyata tidak mendapatkan porsi yang cukup. Hal ini disebabkan baik para pasangan calon beserta tim kampanyenya maupun rakyat pemilih belum terbangun pemahaman bahwa media kampanye adalah untuk pendidikan politik, sebagai ajang untuk menyampaikan program yang kelak bisa ditagih. Yang muncul kemudian adalah bentuk komunikasi politik non verbal yang mampu membuat senang dan membangun semangat yang hadir namun tidak menyentuh aspek pemikiran dan subtansial.

Kampanye Damai

Melihat pengalaman tersebut, penulis berharap pada pilkada kali ini kualitas kampanye menjadi lebih baik. Pasangan calon dan tim kampanyenya diharapkan lebih menonjolkan bentuk kampanye persuasif, seperti model dialogis. Cara ini akan lebih mencerdaskan karena penyajian program menjadi prioritas dibanding sekadar menghadirkan panggung hiburan dan sejenisnya.

Kualitas kampanye sangat tergantung dari sejauh mana dibukanya ruang bagi publik atau masyarakat pemilih untuk mendapatkan akses informasi tentang visi, misi dan program yang ditawarkan. Akses informasi ini penting, mengingat kelak produk kebijakan publik dari pasangan calon yang terpilih akan langsung menyentuh kepentingan masyarakat yang bersangkutan. Para pasangan calon yang terpilih inilah kelak akan menentukan ke mana wajah pemerintahan daerah Kota Batam akan diarahkan. Karenanya, masa kampanye adalah masa yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh para pasangan calon untuk mengkomunikasikan program yang akan menjadi arah pemerintahan ke depan.
Sementara bagi masyarakat pemilih, kampanye menjadi wahana untuk membandingkan sekaligus menilai program-program yang dijanjikan oleh para pasangan calon, untuk kemudian dijadikan referensi dalam menentukan suara pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 21 Januari 2006 kelak. Harapannya, para pemilih mampu memutuskan yang dipilih adalah yang terbaik dengan program yang realistis untuk diwujudkan dan bukan sekadar terjebak janji populer dan melangit.

Melihat peta kekuatan dan persaingan yang sangat ketat antar pasangan calon, ditambah dengan berbagai manuver politik yang dilakukannya, maka pilkada kali ini berpotensi untuk menggiring masyarakat pemilih terkotak-kotak dalam kelompok-kelompok pendukung dari pasangan calon. Namun demikian, kondisi ini harus diimbangi dengan dibangunnya sebuah komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat Kota Batam bahwa pilkada kali ini harus terlaksana dengan sukses dan penuh dengan semangat kedewasaan.

Semangat kedewasaan ini harus tumbuh dalam diri para pasangan calon maupun massa pendukungnya. Sehingga akan mampu menyikapi secara arif seluruh proses dan tahapan pilkada ini. Jangan sampai pilkada diartikan sebagai pilihan hidup dan mati sebagaimana yang terjadi belakangan di beberapa daerah.

Catatan Akhir

Kampanye yang dibangun dalam semangat kedewasaan berpolitik, bermain cantik, simpatik dan menawan pemilih, merupakan pilihan strategis dalam memenangkan pilkada. Bukan kampanye yang dipenuhi semangat curang dan penuh rekayasa yang bermuara pada terbakarnya jiwa anarki dari para pendukung. Masyarakat pemilih sudah semakin dewasa, tentunya akan mampu membedakan mana yang patut dan layak untuk dipilih. Maka hal terbaik yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya adalah mengedepankan semangat kebersamaan untuk siap menang dan siap kalah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar